Medan, 24 September 2026 – Pemerintah Kota Medan mulai menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur kepada 10.000 penerima manfaat. Program tersebut diprioritaskan bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang selama ini belum mendapatkan bantuan pemerintah. Penyaluran perdana dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Hotel Madani Medan pada Rabu, 23 September 2026. Program ini menggunakan anggaran daerah sebagai bagian dari penguatan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan.
Pada tahap pertama, setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena penghitungan bantuan dimulai sejak Juni hingga September 2026, penerima memperoleh akumulasi sebesar Rp800.000 pada penyaluran perdana. Sebanyak 125 penerima hadir dalam kegiatan penyerahan simbolis dan dapat langsung menerima bantuan tersebut. Sementara penerima lainnya mendapatkan dana melalui rekening yang telah terdaftar setelah proses verifikasi selesai.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Sumut. Sebelum dana diberikan, data calon penerima telah melalui proses verifikasi untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang memenuhi kriteria. Sasaran program mencakup masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 5, terutama lansia dan penyandang disabilitas yang belum memperoleh bantuan dari pemerintah pusat. Pemkot Medan meminta proses pendataan dan penyaluran dilakukan secara profesional agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
Rico mengatakan program tersebut dilaksanakan karena pemerintah masih menemukan warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Sebagian di antaranya tidak mempunyai penghasilan tetap dan belum pernah menerima program bantuan pemerintah lainnya. Menurut dia, pemerintah daerah perlu hadir untuk memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat tersebut. PKH Medan Makmur kemudian dirancang sebagai salah satu instrumen untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial di Kota Medan.
Pemkot Medan mengalokasikan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk mendukung 10.000 penerima manfaat selama satu tahun. Dengan bantuan Rp200.000 setiap bulan, masing-masing penerima berpotensi memperoleh total Rp2,4 juta dalam satu tahun apabila memenuhi persyaratan program sepanjang periode penyaluran. Anggaran program berasal dari APBD Kota Medan. Pemerintah daerah menyatakan dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian manfaat kepada masyarakat melalui pelayanan dan perlindungan sosial.
Pemkot Medan juga berencana memperluas jumlah penerima PKH Medan Makmur. Kuota tambahan sebanyak 10.000 penerima telah dipersiapkan sehingga cakupan program ditargetkan meningkat menjadi 20.000 orang. Penambahan tersebut direncanakan melalui perubahan APBD dan diarahkan agar dapat berjalan penuh pada 2027. Apabila mencakup 20.000 penerima selama satu tahun dengan besaran bantuan yang sama, kebutuhan anggarannya diproyeksikan mencapai sekitar Rp48 miliar.
Program PKH Medan Makmur memiliki landasan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial daerah. Program tersebut juga masuk dalam prioritas pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD Kota Medan 2025–2029. Pemerintah daerah memfokuskan program kepada kelompok yang belum terjangkau bantuan pusat agar bantuan daerah dapat melengkapi skema perlindungan sosial yang sudah tersedia. Dengan pendekatan tersebut, Pemkot berupaya mengurangi kemungkinan penerima mendapatkan beberapa program dengan sasaran yang sama.
Rico meminta Dinas Sosial, pendamping program, perangkat kecamatan dan kelurahan, serta pihak perbankan menjaga akurasi data penerima. Ketepatan sasaran menjadi perhatian karena program menggunakan anggaran publik dan ditujukan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Pemerintah juga ingin memastikan proses penyaluran berlangsung tanpa potongan biaya administrasi kepada penerima. Evaluasi terhadap data penerima akan menjadi bagian penting ketika cakupan program diperluas.
Selain menjalankan PKH Medan Makmur, Pemkot Medan tengah mempersiapkan digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Medan menjadi salah satu dari 42 kabupaten dan kota yang ditunjuk sebagai lokasi implementasi digitalisasi bansos. Sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran sekaligus mengurangi persoalan ketidaktepatan sasaran. Integrasi data diharapkan membantu pemerintah mengetahui masyarakat yang telah menerima bantuan dan warga yang masih membutuhkan perlindungan sosial.
Penyaluran kepada 10.000 penerima menjadi tahap awal pelaksanaan PKH Medan Makmur secara luas pada 2026. Pemkot Medan selanjutnya akan melanjutkan penyaluran sesuai periode yang telah ditetapkan sekaligus mempersiapkan penambahan penerima menjadi 20.000 orang. Pemerintah daerah berharap program tersebut dapat memberikan dukungan penghasilan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas yang belum tersentuh bantuan lainnya. Ketepatan data, pengawasan penyaluran, dan kesiapan anggaran akan menjadi faktor penting dalam keberlanjutan program pada tahun berikutnya.