Jakarta, 20 Agustus 2026 – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam penataan dan pemenuhan kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Bahtra, kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi para guru yang selama ini mengharapkan kepastian mengenai masa depan mereka. Ia menilai keputusan pemerintah memberikan perhatian terhadap status dan kesejahteraan guru merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola tenaga pendidik. Bahtra juga mengapresiasi keterlibatan DPR dan sejumlah kementerian dalam mengawal pembahasan hingga menghasilkan kebijakan yang dinilai memberikan kepastian. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan parlemen dapat menghasilkan keputusan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bahtra mengatakan persoalan guru PPPK telah menjadi salah satu isu yang cukup lama dibahas bersama pemerintah. Komisi II DPR secara rutin melakukan komunikasi dengan kementerian terkait untuk membahas persoalan aparatur, termasuk mengenai status dan kebutuhan tenaga pendidik. Berbagai aspirasi yang disampaikan guru kemudian menjadi bahan dalam pembicaraan antara DPR dan pemerintah. Dari proses tersebut, pemerintah akhirnya memfinalisasi kebijakan mengenai penataan guru PPPK, termasuk peluang perubahan status bagi tenaga pendidik tertentu. Bahtra menilai proses tersebut menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dapat menghasilkan perubahan ketika diperjuangkan melalui jalur kelembagaan.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penataan guru PPPK paruh waktu agar dapat memperoleh status penuh waktu. Setelah menjadi PPPK penuh waktu, guru nantinya memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil pada awal 2027. Skema tersebut memberikan jalur yang lebih jelas bagi guru yang selama ini masih berstatus PPPK. Namun, kesempatan menjadi PNS tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi dan tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Pemerintah perlu memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Bahtra juga menyoroti rencana pembiayaan gaji guru yang akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pendidikan dan kebutuhan pelayanan publik lainnya. Selama ini, pembiayaan tenaga pendidik di daerah menjadi salah satu persoalan yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Dengan adanya dukungan pemerintah pusat, beban pembiayaan dapat ditata secara lebih terukur. Namun, pelaksanaan kebijakan tetap membutuhkan perencanaan anggaran yang matang agar pembayaran hak guru dapat berjalan secara berkelanjutan.
Menurut Bahtra, kepastian status guru juga penting untuk menjaga motivasi dan kualitas tenaga pendidik. Guru yang memiliki kejelasan mengenai status pekerjaan dan masa depan karier akan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang. Kepastian tersebut juga menjadi bentuk penghargaan terhadap guru yang selama ini telah mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak di berbagai daerah. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan dan kualitas kerja guru. Peningkatan kompetensi serta pengembangan karier juga harus tetap menjadi bagian dari kebijakan pendidikan.
Penataan guru PPPK juga harus memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah. Jumlah dan jenis guru yang dibutuhkan di suatu wilayah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Beberapa wilayah masih mengalami kekurangan guru, khususnya untuk mata pelajaran tertentu dan kawasan dengan akses pendidikan yang terbatas. Karena itu, proses penataan perlu didukung data yang akurat mengenai jumlah guru, jumlah siswa, kebutuhan sekolah, serta kondisi geografis masing-masing wilayah. Pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk menentukan prioritas penempatan dan pemenuhan tenaga pendidik secara lebih tepat.
Bahtra menilai peran DPR dalam proses tersebut bukan hanya berkaitan dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. DPR juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat dapat diteruskan kepada pemerintah. Dalam persoalan guru PPPK, komunikasi antara parlemen dan pemerintah menjadi salah satu bagian penting dalam mencari solusi. Ia mengapresiasi pimpinan DPR, pemerintah, serta kementerian terkait yang telah ikut mengawal proses pembahasan hingga mencapai tahap finalisasi. Menurutnya, koordinasi seperti itu perlu terus dilakukan dalam menyelesaikan persoalan publik lainnya.
Kebijakan penataan guru PPPK yang mendapat apresiasi Bahtra Banong pada akhirnya diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional. Pemerintah masih perlu menyiapkan mekanisme teknis, memastikan pembiayaan berjalan, serta menyusun proses seleksi yang adil bagi guru yang nantinya ingin mengikuti seleksi PNS. Perhatian juga harus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar agar kebijakan tidak hanya menguntungkan wilayah dengan akses pendidikan yang sudah baik. Dengan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan tenaga pendidik, penataan guru PPPK diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.