Jakarta, 5 Oktober 2026 – Kondisi empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan selama bekerja di perairan Laut Aru dan Arafura dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis. Keempat korban kini sudah dapat berkomunikasi dengan keluarga meskipun sebagian masih merasakan dampak fisik akibat kekerasan yang mereka alami. Mereka sebelumnya dievakuasi dan menjalani pemeriksaan serta perawatan di RSUD Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Kepolisian memastikan keselamatan dan pemulihan fisik maupun psikologis para korban menjadi prioritas sebelum proses pemulangan dilakukan. Kasus tersebut kini tidak hanya ditangani sebagai dugaan penganiayaan, tetapi juga dikembangkan untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang.
Empat ABK yang teridentifikasi sebagai korban adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Dugaan kekerasan terhadap mereka terungkap setelah rekaman yang memperlihatkan perlakuan kasar terhadap ABK di kapal ikan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, salah seorang korban terlihat berada di dalam tong berisi air dan mengalami tindakan kekerasan. Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan identitas korban, kapal yang digunakan, serta lokasi terjadinya peristiwa tersebut. Penyelidikan mengarah kepada KM Maulana 23 yang diketahui beroperasi di kawasan penangkapan ikan sekitar Kepulauan Aru.
Meski secara umum kondisi korban disebut mulai membaik, dampak penganiayaan masih dirasakan oleh setidaknya salah seorang ABK. Dalam komunikasi dengan keluarganya, korban mengeluhkan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh, termasuk gangguan pada telinga kiri, sakit di bagian perut, serta nyeri pada kaki. Kondisi tersebut membuat proses pemulihan kesehatan tetap harus dilakukan secara hati-hati sebelum mereka kembali ke Jakarta. Selain pemulihan fisik, aparat juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban setelah mengalami dugaan kekerasan dalam waktu yang tidak singkat. Pemeriksaan terhadap korban nantinya juga menjadi bagian penting untuk menyusun gambaran lengkap mengenai kejadian selama mereka bekerja di atas kapal.
Penanganan kasus berkembang setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23 pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIT. Kapal tersebut ditemukan ketika sedang beroperasi menggunakan alat penangkapan ikan jenis pancing cumi di wilayah Laut Aru dan Arafura. KM Maulana 23 memiliki ukuran sekitar 89 gross tonnage dan ketika dihentikan membawa sekitar satu ton cumi bersama 28 awak kapal perikanan. Kapal beserta awaknya kemudian dibawa menuju Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Izin operasional kapal juga ditangguhkan selama proses pemeriksaan terhadap berbagai aspek kegiatan penangkapan ikan berlangsung.
Penyelidikan kepolisian kemudian diarahkan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan tersebut. Sebanyak 24 kru kapal diperiksa karena dinilai berpotensi memiliki keterkaitan dengan perkara, dengan 19 orang di antaranya disebut berpotensi menjadi tersangka dan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam tahap pemeriksaan. Aparat belum berhenti pada dugaan penganiayaan karena pola perekrutan dan kondisi kerja para ABK turut menjadi bagian yang didalami. Kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang juga tengah dikembangkan untuk mengetahui apakah terdapat praktik eksploitasi terhadap para pekerja. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.
Selain dugaan kekerasan, pemeriksaan terhadap operasional KM Maulana 23 menemukan sejumlah persoalan yang turut didalami. Kapal diketahui bertolak dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026, sementara sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System tercatat tidak aktif sejak 22 Agustus 2026. Pemeriksaan juga mencakup dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat tangkap, hasil tangkapan, serta kondisi kerja awak kapal. Dugaan adanya tekanan terhadap ABK berkaitan dengan target tangkapan juga masih diperiksa dan belum menjadi kesimpulan hukum. Aparat harus memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh untuk mengetahui apakah kekerasan dilakukan secara sistematis serta siapa yang memberikan perintah.
Setelah kondisi keempat korban dinilai cukup pulih dan pemeriksaan awal di Kepulauan Aru selesai, kepolisian berencana memulangkan mereka ke Jakarta. Pada saat bersamaan, koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait terus dilakukan untuk menuntaskan penyelidikan serta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan. Kasus KM Maulana 23 juga menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan awak kapal yang bekerja dalam waktu panjang dan jauh dari pengawasan langsung di daratan. Penyelidikan berikutnya akan menentukan konstruksi hukum perkara, termasuk kemungkinan penganiayaan dan TPPO serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal. Pemulihan para korban tetap ditempatkan sebagai prioritas sembari proses penegakan hukum berjalan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kekerasan yang terjadi di perairan Laut Aru.