Banda Aceh, 9 September 2026 – Realisasi penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Aceh masih membutuhkan percepatan meskipun pemerintah pusat telah menyediakan anggaran sekitar Rp1,82 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 4 September 2026, realisasi anggaran pada Pemerintah Provinsi Aceh bersama kabupaten dan kota tercatat sekitar Rp115,6 miliar. Angka tersebut setara dengan 6,37 persen dari total pagu yang tersedia. Tambahan TKD tersebut terutama diarahkan untuk mendukung penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang sebelumnya melanda sejumlah wilayah. Pemerintah menargetkan penggunaan anggaran dapat dipercepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat sebelum akhir tahun.
Tambahan TKD menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah pusat untuk membantu daerah yang menghadapi tekanan anggaran setelah bencana. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk memperbaiki infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, pertanian, hingga fasilitas publik yang mengalami kerusakan. Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tingkat kerusakan di wilayah masing-masing. Meski dana telah tersedia, pelaksanaan kegiatan di lapangan masih menghadapi sejumlah proses administrasi. Kondisi tersebut membuat tingkat penyerapan berbeda cukup jauh antara satu daerah dan daerah lainnya.
Dari seluruh daerah penerima, Kabupaten Aceh Selatan tercatat memiliki tingkat realisasi tertinggi berdasarkan data per 4 September dengan capaian sekitar 47,35 persen. Posisi berikutnya ditempati Aceh Tenggara yang sudah mencapai 33,64 persen, sedangkan Gayo Lues mencatat realisasi sekitar 18,97 persen. Ketiga daerah tersebut menjadi wilayah yang telah membukukan penyerapan di atas 15 persen. Capaian itu menunjukkan sebagian pemerintah daerah telah mampu membawa program dari tahap perencanaan menuju pelaksanaan dan pembayaran. Pemerintah pusat berharap pengalaman daerah dengan realisasi relatif tinggi dapat menjadi rujukan bagi wilayah lain yang masih menghadapi hambatan.
Sejumlah daerah lainnya berada pada kelompok realisasi antara 5 hingga 15 persen. Aceh Timur tercatat mencapai sekitar 5,51 persen, Aceh Singkil 8,38 persen, dan Aceh Barat sekitar 8,96 persen. Kota Subulussalam membukukan realisasi 11,64 persen, sedangkan Banda Aceh berada pada sekitar 14,24 persen dan Kabupaten Pidie mencapai 14,78 persen. Angka tersebut memperlihatkan kegiatan sudah mulai berjalan, tetapi masih membutuhkan percepatan untuk mengejar target penyelesaian sebelum akhir tahun. Pemerintah meminta perangkat daerah tidak menunda pekerjaan yang secara administrasi sudah siap dilaksanakan.
Sementara itu, beberapa daerah masih mencatat tingkat penyerapan di bawah 5 persen. Kota Sabang baru berada pada sekitar 0,41 persen, Lhokseumawe 2,34 persen, Nagan Raya 2,58 persen, Aceh Tamiang 3,58 persen, dan Kota Langsa sekitar 3,65 persen. Realisasi Pemerintah Provinsi Aceh sendiri tercatat sekitar 4,7 persen berdasarkan pemantauan pada periode tersebut. Angka yang relatif rendah tidak selalu berarti kegiatan belum dipersiapkan karena sebagian anggaran masih berada dalam proses pengadaan, kontraktual, maupun tahapan administrasi lainnya. Namun, pemerintah tetap menilai percepatan diperlukan mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran semakin terbatas.
Perhatian lebih besar diarahkan kepada daerah yang pada pemantauan tersebut belum mencatatkan realisasi atau masih berada di angka nol persen. Daerah tersebut antara lain Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue. Pemerintah pusat meminta pemerintah kabupaten terkait segera menyelesaikan proses administrasi dan pengadaan sehingga kegiatan dapat bergerak ke tahap pelaksanaan. Anggaran yang tersedia tidak diharapkan hanya tersimpan tanpa memberikan dampak terhadap masyarakat yang membutuhkan pemulihan pascabencana. Kecepatan birokrasi daerah karena itu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan program.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan rendahnya realisasi di sejumlah daerah terutama berkaitan dengan kegiatan yang masih berada pada tahap kontraktual dan proses lelang. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten maupun perangkat daerah lainnya memiliki peran penting untuk mengubah rencana aksi menjadi pekerjaan fisik dan program yang benar-benar berjalan. Pemerintah pusat mendorong penyelesaian dokumen, pengadaan, serta kontrak dilakukan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Percepatan anggaran tetap harus mengikuti ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pendampingan juga disiapkan untuk membantu pemerintah daerah mengatasi hambatan teknis yang muncul.
Untuk Pemerintah Provinsi Aceh sendiri, ratusan paket kegiatan telah disiapkan dengan menggunakan tambahan TKD. Tercatat sebanyak 766 paket kegiatan dirancang dengan nilai sekitar Rp824,9 miliar dan pelaksanaannya tersebar pada 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh. Program tersebut mencakup pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik sekaligus mendukung kebangkitan aktivitas ekonomi masyarakat setelah bencana. Besarnya jumlah paket membuat proses pengadaan dan pelaksanaan membutuhkan koordinasi yang ketat agar pekerjaan tidak menumpuk menjelang penutupan tahun anggaran. Pemerintah Aceh juga diminta memastikan setiap program memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Kebijakan tambahan TKD untuk Aceh merupakan bagian dari dukungan fiskal yang lebih luas kepada daerah terdampak bencana di Sumatera. Pemerintah sebelumnya menetapkan tambahan alokasi sekitar Rp10,65 triliun untuk daerah tertentu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penambahan dilakukan untuk mengembalikan kapasitas fiskal daerah yang mengalami penurunan alokasi TKD 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Skemanya mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Otonomi Khusus, serta penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil sesuai kondisi masing-masing daerah. Kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah memiliki ruang anggaran tambahan untuk menjalankan pemulihan tanpa terlalu membebani kemampuan fiskal lokal.
Pemerintah pusat menegaskan akan terus mengevaluasi perkembangan realisasi sampai akhir tahun. Daerah dengan penyerapan rendah diminta segera mengidentifikasi hambatan dan menyelesaikannya, terutama jika persoalan hanya berkaitan dengan administrasi, lelang, atau kontrak. Anggaran yang tidak bergerak dalam waktu lama berpotensi menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan transfer berikutnya. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan penerapan langkah korektif terhadap dana yang tidak digunakan atau tidak sesuai peruntukan. Sebaliknya, daerah yang mampu mengoptimalkan anggaran dan mempercepat pemulihan masyarakat dapat memperoleh pertimbangan dukungan tambahan.
Dengan total pagu sekitar Rp1,82 triliun, tambahan TKD 2026 memberikan ruang fiskal cukup besar bagi Aceh untuk mempercepat pemulihan setelah bencana. Tantangan utama saat ini bukan lagi sekadar ketersediaan anggaran, melainkan kemampuan pemerintah daerah mengubah dana tersebut menjadi program dan pembangunan yang nyata di lapangan. Realisasi Rp115,6 miliar atau 6,37 persen menunjukkan masih terdapat sebagian besar anggaran yang harus dikejar dalam beberapa bulan tersisa. Pemerintah pusat dan daerah karena itu perlu memperkuat koordinasi, mempercepat pengadaan, serta menjaga kualitas pelaksanaan setiap pekerjaan. Target akhirnya adalah memastikan tambahan TKD tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, dan ekonomi masyarakat Aceh.