Jakarta, 26 Oktober 2026 – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore. Yusril menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembahasan mengenai definisi tindak pidana korupsi yang sedang dikaji Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dan menjadi bagian dari pembicaraan mengenai pembaruan regulasi pemberantasan korupsi. Yusril datang dengan membawa sejumlah bahan dan pandangan hukum yang akan disampaikan kepada Presiden. Antara News
Setibanya di kompleks Istana Kepresidenan, Yusril mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti seluruh agenda pertemuan dengan Presiden. Namun, ia memperkirakan pembahasan berkaitan dengan kajian DEN mengenai pengaturan tindak pidana korupsi. Pada hari yang sama, Yusril juga dijadwalkan bertemu dengan DEN untuk membicarakan persoalan tersebut secara lebih mendalam. Ia ingin terlebih dahulu mendengarkan arahan dan pandangan Presiden sebelum mengikuti pembahasan bersama DEN. suara.com
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengertian mengenai kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian negara. Yusril menilai terdapat sejumlah perbuatan yang dapat memberikan dampak besar terhadap penerimaan maupun perekonomian negara, tetapi belum tentu dapat ditangani sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan konstruksi aturan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi apabila pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan pembaruan regulasi. Pembahasan juga diarahkan agar penegakan hukum memiliki dasar yang lebih jelas ketika menghadapi berbagai modus kejahatan ekonomi yang terus berkembang. Antara News
Yusril mencontohkan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Praktik tersebut dapat terjadi ketika pelaku usaha melaporkan nilai atau volume barang yang diekspor lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya. Ia memberi gambaran mengenai hasil tambang sebanyak 20.000 ton yang diekspor, tetapi hanya 10.000 ton yang dilaporkan. Praktik semacam itu dapat berkaitan dengan penyelundupan maupun penghindaran kewajiban pajak dan pada akhirnya merugikan negara. Menurut Yusril, cakupan aturan perlu dievaluasi agar perbuatan dengan dampak besar terhadap negara dapat ditangani secara efektif. detiknews
Pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tidak memberikan satu definisi tunggal mengenai korupsi, melainkan mengatur berbagai bentuk perbuatan yang perlu dikriminalisasi oleh negara peserta. Karena itu, penyesuaian regulasi nasional membutuhkan kajian terhadap hukum materiil maupun hukum formil. Ia sebelumnya menegaskan bahwa usulan DEN masih berupa garis besar sehingga pembahasannya perlu dilakukan secara jernih dan hati-hati. Kumham Imipas
Yusril juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia mengingatkan bahwa perubahan pada 2001 telah memasukkan ketentuan baru, termasuk mengenai gratifikasi serta pengaturan suap terhadap penyelenggara negara. Menurutnya, perkembangan modus kejahatan selama lebih dari dua dekade membuat regulasi pemberantasan korupsi perlu terus dievaluasi. Pembaruan tersebut harus mempertimbangkan pengalaman penegakan hukum di Indonesia sekaligus perkembangan standar internasional. https://news.okezone.com/
Selain under-invoicing, Yusril turut menyinggung pencucian uang dan perdagangan pengaruh atau jabatan sebagai persoalan yang relevan dalam pembahasan cakupan korupsi. Menurutnya, penyesuaian aturan tidak semestinya dipahami sebagai upaya mempersempit atau meringankan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, gagasan yang sedang dibahas diarahkan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat ditangani serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Karena menyangkut perubahan mendasar dalam kebijakan pemberantasan korupsi, setiap rumusan nantinya tetap memerlukan pembahasan hukum secara mendalam. Liputan6.com
Yusril sebelumnya juga mengingatkan bahwa perubahan definisi maupun pengaturan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu aspek. Pemerintah perlu mempertimbangkan sejarah pembentukan UU Tipikor, perkembangan hukum nasional, putusan pengadilan, serta kewajiban Indonesia sebagai negara peserta UNCAC. Ia memiliki keterlibatan dalam perubahan UU Tipikor pada 2001 dan penandatanganan UNCAC di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2003. Pengalaman tersebut menjadi salah satu latar belakang Yusril dalam memberikan pandangan terhadap wacana yang kini kembali mengemuka. Kumham Imipas
Pembahasan di Istana menjadi bagian awal dari proses yang masih memerlukan kajian lanjutan sebelum dapat diterjemahkan menjadi perubahan undang-undang. Pemerintah belum mengumumkan rumusan final mengenai bagaimana cakupan tindak pidana korupsi akan diubah maupun pasal apa saja yang nantinya berpotensi direvisi. Yusril menegaskan bahwa arah perubahan seharusnya bukan melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan memperkuat kemampuan negara menghadapi berbagai bentuk kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian nasional. Hasil pembahasan antara pemerintah dan DEN selanjutnya akan menjadi perhatian karena dapat memengaruhi arah reformasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.