Bogor, 4 September 2026 – Polres Bogor membongkar jaringan perdagangan merkuri ilegal yang diduga memasok bahan kimia berbahaya tersebut untuk aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta menyita hampir satu ton merkuri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 998,825 kilogram dan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,89 miliar. Merkuri tersebut ditemukan dalam ratusan kemasan yang disimpan dan diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Pengungkapan jaringan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai pasokan bahan berbahaya yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bogor setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan perdagangan merkuri ilegal. Operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada 17 Agustus 2026. Dari proses tersebut, petugas menemukan 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran sekitar 600 mililiter. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya. Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAR berusia 40 tahun, JS, FS, serta RA berusia 48 tahun. Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah berbeda, termasuk Seram Barat, Maluku Tengah, Papua Tengah, dan Kota Bogor. Polisi menduga jaringan tersebut telah menjalankan aktivitas perdagangan merkuri ilegal sejak 2023 dan setidaknya telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor. Barang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak yang menjalankan aktivitas tambang emas maupun pengolahan emas ilegal. Wilayah pemasaran yang teridentifikasi mencakup Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Nilai barang bukti yang disita tergolong besar apabila dihitung berdasarkan harga perdagangan ilegal. Polisi menyebut merkuri tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Dengan jumlah hampir satu ton, keseluruhan barang yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp2.896.592.500. Selain merkuri, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan perdagangan, termasuk timbangan digital, catatan transaksi, dan telepon seluler. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk memperkuat penyidikan sekaligus menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan merkuri tersebut diduga berasal dari pengolahan batu cinnabar dari wilayah Seram Barat, Maluku. Bahan kemudian masuk dalam jaringan distribusi sebelum dipasarkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan merkuri untuk pengolahan emas. Dalam pertambangan emas, merkuri dapat digunakan untuk membantu memisahkan emas dari material batuan melalui proses tertentu. Penggunaan bahan tersebut tanpa pengendalian yang tepat memiliki risiko besar karena merkuri merupakan zat beracun yang dapat mencemari tanah, air, dan rantai makanan. Paparan terhadap manusia juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius, terutama apabila terjadi dalam konsentrasi tinggi atau berlangsung dalam jangka panjang.
Kepolisian menilai pengungkapan jaringan pemasok merkuri memiliki arti penting dalam pemberantasan pertambangan emas ilegal. Aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan pengambilan sumber daya mineral secara ilegal, tetapi juga dapat menghasilkan dampak lingkungan yang berlangsung dalam waktu lama. Apabila merkuri dilepaskan ke sungai atau tanah selama proses pengolahan emas, pencemarannya dapat menyebar jauh dari lokasi tambang. Masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam pertambangan pun berpotensi terdampak melalui air, lingkungan, atau bahan pangan yang telah terkontaminasi. Karena itu, penindakan terhadap jalur distribusi bahan tersebut menjadi salah satu cara menekan aktivitas pertambangan ilegal dari sisi pasokan.
Polres Bogor juga terus mendalami kemungkinan keberadaan pembeli maupun pemasok lain yang terhubung dengan jaringan tersebut. Riwayat aktivitas sejak 2023 menjadi salah satu bagian yang ditelusuri untuk mengetahui seberapa luas merkuri telah diedarkan. Catatan transaksi dan komunikasi dari perangkat yang diamankan dapat membantu penyidik memetakan jalur distribusi barang dari daerah asal hingga pengguna akhir. Penelusuran ini penting karena hampir satu ton barang yang ditemukan menunjukkan aktivitas perdagangan dilakukan dalam skala besar. Polisi juga perlu memastikan apakah pengiriman sebelumnya masih berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang saat ini beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Pengungkapan kasus merkuri tersebut turut berkaitan dengan penanganan pertambangan ilegal yang dilakukan kepolisian di Kabupaten Bogor. Aparat tidak hanya menyasar pekerja yang melakukan aktivitas penggalian, tetapi juga rantai pendukung yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berlangsung. Pasokan bahan kimia, proses pengolahan, perdagangan hasil tambang, hingga distribusi emas menjadi bagian yang dapat ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat penanganan tidak berhenti pada lokasi pertambangan, melainkan menjangkau jaringan ekonomi di belakangnya. Dengan memutus akses terhadap bahan utama pengolahan, aktivitas tambang ilegal diharapkan semakin sulit dijalankan.
Para tersangka kini menghadapi proses hukum berdasarkan ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara serta aturan perdagangan. Polisi menerapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan. Untuk dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik. Sementara dugaan kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha dapat membawa ancaman pidana hingga empat tahun serta denda yang nilainya dapat mencapai Rp10 miliar. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka.
Dengan terbongkarnya jaringan tersebut, Polres Bogor kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk menelusuri seluruh mata rantai perdagangan hampir satu ton merkuri yang berhasil diamankan. Penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada empat tersangka, tetapi juga kemungkinan pihak lain yang menjadi pemasok, perantara, maupun pengguna barang tersebut dalam aktivitas pengolahan emas ilegal. Pengungkapan hampir satu ton merkuri senilai sekitar Rp2,89 miliar menunjukkan besarnya skala ekonomi yang dapat bergerak di belakang pertambangan tanpa izin. Kepolisian berharap penindakan tersebut dapat menekan peredaran merkuri sekaligus mengurangi ancaman pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan bersamaan dengan pengembangan kasus untuk memastikan jaringan perdagangan bahan berbahaya tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.