Jakarta, 21 September 2026 – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan kewajiban pemerintah terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia tidak menghapus kewajiban para debitur dan obligor kepada negara. Pemerintah tetap akan melakukan penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban dari penanganan krisis perbankan 1997–1998 tersebut. Pelunasan yang diumumkan pemerintah sebelumnya berkaitan dengan surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia. Sementara piutang negara terhadap debitur dan obligor merupakan kewajiban yang berbeda dan tetap harus diselesaikan. Suahasil menekankan pemerintah akan terus mengupayakan pemulihan aset negara dari pihak yang mempunyai kewajiban. Dengan demikian, berakhirnya pembayaran surat utang BLBI tidak berarti seluruh persoalan BLBI dinyatakan selesai.
Suahasil menjelaskan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia berasal dari penanganan krisis keuangan yang terjadi hampir tiga dekade lalu. Ketika sistem perbankan menghadapi tekanan berat, pemerintah dan Bank Indonesia mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Kebijakan tersebut kemudian melahirkan sejumlah instrumen dan kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka panjang. Pemerintah menyebut kewajiban surat utang terkait BLBI telah tuntas pada Agustus 2026. Penyelesaiannya menjadi bagian dari rangkaian pembayaran kewajiban yang dilakukan secara bertahap sejak periode setelah krisis. Namun, pemerintah membedakan secara tegas kewajiban tersebut dengan hak tagih negara terhadap debitur dan obligor BLBI.
Menurut Suahasil, pembayaran surat utang merupakan hubungan kewajiban antara pemerintah dengan Bank Indonesia. Di sisi lain, kewajiban debitur dan obligor muncul dari dana maupun aset yang masih menjadi hak negara berdasarkan penyelesaian BLBI. Karena berasal dari hubungan hukum yang berbeda, lunasnya satu kewajiban tidak secara otomatis menghapus kewajiban lainnya. Pemerintah karena itu tetap mempunyai hak untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Penelusuran aset juga dapat terus dilakukan untuk memastikan kewajiban kepada negara dapat dipenuhi. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak memahami istilah BLBI lunas sebagai berakhirnya seluruh proses penagihan.
Penanganan BLBI memang meninggalkan persoalan panjang setelah krisis ekonomi 1997–1998. Pemerintah ketika itu harus mengambil langkah besar untuk menyelamatkan sistem perbankan yang menghadapi tekanan likuiditas. Berbagai obligasi dan surat utang diterbitkan sebagai bagian dari penanganan krisis serta program penyehatan perbankan. Nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dan pembayarannya berlangsung lintas pemerintahan. Sebagian kewajiban mempunyai jangka waktu panjang sehingga baru dapat diselesaikan puluhan tahun kemudian. Kondisi tersebut membuat dampak fiskal krisis akhir 1990-an masih terasa hingga 2026.
Sebelumnya, Suahasil menyampaikan pemerintah telah menyelesaikan kewajiban obligasi yang berkaitan dengan penanganan BLBI. Dalam penjelasannya, keseluruhan obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 mencapai sekitar Rp640 triliun. Angka tersebut mencakup berbagai instrumen, termasuk obligasi rekapitalisasi perbankan dan surat utang yang berkaitan dengan BLBI. Obligasi rekapitalisasi perbankan disebut telah selesai lebih dahulu pada 2020. Sementara kewajiban surat utang BLBI baru dituntaskan pada Agustus 2026. Tahap terakhir pembayaran tersebut sekaligus menutup salah satu kewajiban historis pemerintah yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Dalam penyelesaian kewajiban terakhir, pemerintah memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang menjadi hak pemerintah sesuai ketentuan. Sekitar Rp55 triliun disebut digunakan untuk menyelesaikan sisa kewajiban surat utang tersebut. Mekanisme itu memungkinkan pemerintah menutup kewajiban kepada bank sentral tanpa mengartikan bahwa seluruh nilai historis BLBI dibayarkan sekaligus pada 2026. Pembayaran sudah berlangsung secara bertahap dalam periode yang panjang. Karena itu, angka historis surat utang BLBI perlu dibedakan dengan jumlah pembayaran terakhir. Penjelasan tersebut juga diperlukan agar publik memahami struktur kewajiban pemerintah yang berasal dari penanganan krisis.
Di sisi lain, penagihan terhadap debitur dan obligor selama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan hak negara. Berbagai instrumen telah digunakan, mulai dari pemanggilan pihak yang mempunyai kewajiban, penyitaan aset, pemblokiran, hingga penelusuran harta yang diduga berkaitan dengan kewajiban BLBI. Pemerintah juga pernah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mempercepat proses tersebut. Sejumlah aset berupa tanah, bangunan, maupun bentuk kekayaan lainnya telah dikuasai atau disita dalam proses penagihan. Sebagian kemudian dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah atau dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Namun, masih terdapat kewajiban yang perlu ditindaklanjuti setelah berakhirnya masa kerja Satgas BLBI.
Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki instrumen untuk melanjutkan penanganan hak tagih negara tersebut. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai peran dalam pengelolaan piutang dan aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Pemerintah dapat menggunakan mekanisme yang tersedia berdasarkan peraturan untuk mengejar pembayaran dari pihak yang masih mempunyai kewajiban. Prosesnya dapat berbeda untuk setiap debitur maupun obligor karena bergantung pada dokumen, nilai kewajiban, status aset, serta perkembangan proses hukum masing-masing. Karena itu, penyelesaian keseluruhan hak tagih tidak dapat dilakukan dalam satu waktu. Pemerintah menyatakan upaya penagihan akan terus dilaksanakan selama hak negara masih ada.
Pemisahan antara pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan penagihan terhadap obligor menjadi penting dari sisi pengelolaan keuangan negara. Pembayaran kewajiban kepada BI merupakan bagian dari penyelesaian beban fiskal masa lalu, sedangkan penagihan debitur dan obligor berkaitan dengan pemulihan kekayaan negara. Jika aset atau dana berhasil dipulihkan, hasilnya dapat kembali menjadi bagian dari penerimaan atau kekayaan negara sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah juga dituntut memastikan setiap proses penagihan memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat. Penanganan aset BLBI selama ini melibatkan persoalan yang kompleks karena sebagian aset telah mengalami perubahan kepemilikan atau menghadapi sengketa. Situasi tersebut membuat proses penyelesaian dapat berlangsung panjang.
Dengan tuntasnya kewajiban surat utang BLBI kepada Bank Indonesia, pemerintah menutup satu bagian penting dari warisan krisis keuangan 1997–1998. Namun, Suahasil memastikan penyelesaian tersebut tidak memberikan penghapusan otomatis kepada pihak yang masih berutang kepada negara. Debitur dan obligor tetap harus memenuhi kewajibannya berdasarkan nilai dan dasar hukum masing-masing. Pemerintah akan melanjutkan penagihan dan pengelolaan aset untuk memulihkan sebanyak mungkin hak negara. Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa istilah BLBI lunas hanya merujuk pada kewajiban tertentu pemerintah kepada Bank Indonesia. Selama masih terdapat hak tagih negara terhadap debitur maupun obligor, proses penyelesaian perkara BLBI belum sepenuhnya berakhir.