Jakarta, 30 September 2026 – Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 segera memasuki persidangan setelah Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum beralih dari tahap penyidikan menuju penuntutan. Konstruksi perkara disebut disusun berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk keterangan ratusan saksi dan sejumlah ahli. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Selasa, 29 September 2026, dengan menyerahkan enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Dadan, tersangka yang diserahkan adalah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri. Setelah penyerahan tersebut, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti beralih kepada tim penuntut umum. Jaksa memiliki waktu untuk menyusun dakwaan dan mempersiapkan administrasi sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Dalam penyidikan perkara ini, aparat telah meminta keterangan sekitar 233 saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, serta berbagai barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Kelengkapan tersebut telah diteliti oleh penuntut umum sebelum berkas dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Proses tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk meyakini konstruksi perkara telah dibangun berdasarkan bukti yang tersedia, bukan hanya keterangan dari satu pihak. Seluruh bukti nantinya tetap harus diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta pembelaan para terdakwa.
Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Penyidik menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam proses pengurusan titik SPPG yang dinilai berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar. Dugaan pembayaran kepada pihak-pihak tertentu dalam proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG juga menjadi bagian dari konstruksi perkara. Selain itu, penyidikan turut menelusuri keterkaitan antara pejabat BGN dan pihak swasta dalam pelaksanaan program tersebut. Rangkaian dugaan perbuatan itulah yang selanjutnya akan dijabarkan lebih terperinci oleh penuntut umum dalam surat dakwaan.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam proses penyidikan, perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp10 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu bagian penting yang akan dibuktikan dalam proses persidangan bersama unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Penyidik sebelumnya juga menelusuri sejumlah kegiatan pengadaan yang berkaitan dengan program MBG, termasuk pengadaan barang pendukung dan pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi. Besarnya anggaran program membuat proses pengadaan serta penetapan mitra menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penyidikan. Namun, pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa nantinya tetap ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diuji di hadapan majelis hakim.
Kejaksaan masih menangani tersangka lain yang belum termasuk dalam pelimpahan enam tersangka tersebut. Salah satunya adalah Andri Mulyono dari pihak swasta yang direncanakan menjalani pelimpahan bersama seorang perwira aktif TNI berinisial BU. Dengan demikian, proses hukum perkara MBG belum sepenuhnya selesai pada tahap penyidikan meskipun perkara Dadan dan lima tersangka lainnya telah memasuki tahap penuntutan. Penanganan terhadap masing-masing tersangka dapat berlangsung dalam waktu berbeda sesuai kelengkapan berkas dan kebutuhan penyidikan. Kejaksaan juga masih dapat melakukan pengembangan apabila selama proses hukum ditemukan fakta maupun bukti baru yang berkaitan dengan pihak lain.
Setelah tahap dua diselesaikan, jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tahap persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji konstruksi perkara yang telah disusun penyidik berdasarkan keterangan 233 saksi, empat ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya. Para terdakwa juga mempunyai hak untuk memberikan pembelaan dan mengajukan bukti maupun saksi sesuai ketentuan hukum acara. Karena perkara belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh tersangka. Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah rangkaian bukti yang diajukan penuntut umum mampu membuktikan dakwaan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.