Jakarta, 5 November 2026 – Pengusaha batu bara Samin Tan menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Jaksa menduga kegiatan penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung meskipun perjanjian pengusahaan pertambangan perusahaan telah diakhiri pemerintah. Dugaan penyimpangan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pengelolaan sumber daya alam dalam jumlah besar. Samin Tan kini harus menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Perkara ini bermula dari pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 19 Oktober 2017. Keputusan tersebut menjadi dasar penghentian hak perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan perjanjian yang telah berakhir. Namun, jaksa menduga aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara masih dilakukan setelah keputusan pemerintah diterbitkan. Kegiatan tersebut disebut berlangsung hingga 2025 dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam operasional perusahaan. Samin Tan didakwa memiliki keterlibatan dalam pengendalian aktivitas usaha yang menjadi objek perkara. Dugaan tersebut menjadi salah satu pokok pembuktian dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kegiatan pertambangan yang dipersoalkan diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari perusahaan lain. Penggunaan dokumen tersebut menjadi perhatian karena setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan wilayah dan ketentuan operasionalnya. Jaksa menduga mekanisme tersebut memungkinkan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara tetap berjalan meskipun hak pengusahaan PT AKT telah dihentikan. Persoalan administrasi pertambangan ini kemudian dikaitkan dengan dugaan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya alam tanpa dasar hukum yang sah. Pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan, catatan produksi, dan transaksi penjualan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan tersebut. Seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Jaksa menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17.745.627.652.570,30. Perhitungan tersebut didasarkan pada realisasi hasil pertambangan setelah berakhirnya perjanjian pada 2017 hingga 2025, dengan memperhitungkan pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak penjualan batu bara. Selain kerugian negara, jaksa menduga kegiatan tersebut memberikan keuntungan kepada Samin Tan melalui sejumlah perusahaan. Nilai keuntungan yang diduga diterimanya disebut mencapai sekitar Rp17,7 triliun. Besarnya angka tersebut menjadi salah satu aspek utama yang akan diperiksa dalam persidangan.
Dakwaan jaksa juga menguraikan dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak lain. Sebanyak 13 pihak yang berkaitan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan diduga menerima keuntungan dengan total Rp3,98 miliar. Sementara itu, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Muhammad Juni Eka Wardhana, disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp170 miliar. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut berkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan dokumen batu bara. Jaksa akan menggunakan keterangan saksi dan bukti lainnya untuk menjelaskan hubungan masing-masing pihak dengan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Dalam perkara tersebut, Samin Tan didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Selain Samin Tan, proses hukum turut melibatkan sejumlah terdakwa lain, termasuk Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardhana, dan Bagus Jaya Wardhana. Masing-masing terdakwa akan menjalani pemeriksaan sesuai peran dan perbuatan yang didakwakan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti sebelum menentukan apakah unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Kasus dugaan korupsi pertambangan yang menjerat Samin Tan menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Perkara ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan yang hak pengusahaan pertambangannya telah dihentikan pemerintah. Pengawasan tidak hanya diperlukan pada kegiatan penambangan, tetapi juga terhadap proses pengangkutan, penerbitan dokumen, dan penjualan hasil tambang. Penegakan hukum diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pihak-pihak yang diduga terlibat sekaligus memperkuat kepatuhan dalam industri pertambangan. Meski demikian, seluruh dakwaan masih harus dibuktikan melalui persidangan, dan para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Putusan akhir mengenai kesalahan serta pertanggungjawaban hukum sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.