Jakarta, 19 Oktober 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua langkah reformasi baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal nasional setelah mendapat sorotan dari penyedia indeks global MSCI. Kebijakan tersebut mencakup rencana pengeluaran saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Selain itu, BEI akan memperluas keterbukaan informasi mengenai hubungan afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan minimal satu persen. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kredibilitas indeks sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.
Jeffrey menjelaskan bahwa saham yang masuk kategori HSC nantinya tidak lagi diperhitungkan dalam pembentukan nilai IHSG. Kebijakan tersebut bertujuan menghasilkan indeks yang lebih mencerminkan kondisi perdagangan secara wajar dan memiliki integritas lebih baik. Saham HSC merupakan saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi sehingga terdapat potensi keterbatasan jumlah saham yang benar-benar beredar di pasar. Kondisi tersebut dapat memengaruhi likuiditas dan pembentukan harga apabila transaksi berlangsung pada jumlah saham yang relatif terbatas. Meski demikian, pengeluaran saham HSC dari penghitungan IHSG bukan berarti perusahaan terkait akan dihapus pencatatannya dari bursa. Saham tersebut tetap dapat diperdagangkan oleh investor melalui mekanisme perdagangan yang berlaku.
Menurut Jeffrey, saham yang termasuk kategori HSC sebelumnya telah dikecualikan dari sejumlah indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Penerapan kebijakan serupa pada IHSG menjadi kelanjutan dari upaya memperbaiki kualitas indeks pasar saham nasional. BEI memperkirakan saham yang masuk kategori HSC memiliki porsi sekitar 18 persen dari keseluruhan saham di pasar. Dengan perubahan tersebut, pergerakan harga saham HSC nantinya tidak lagi memengaruhi naik turunnya IHSG selama saham tersebut berada dalam daftar pengecualian. Namun, saham yang telah keluar dari kategori HSC berpeluang kembali menjadi bagian dari penghitungan indeks sesuai ketentuan yang berlaku. BEI masih akan mengumumkan waktu efektif serta mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Langkah reformasi kedua berkaitan dengan peningkatan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan tercatat. BEI berencana menambahkan keterangan apakah pemegang saham dengan kepemilikan minimal satu persen memiliki hubungan afiliasi atau tidak dengan pihak tertentu. Informasi tersebut akan melengkapi publikasi nama pemegang saham yang sebelumnya telah diterapkan sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Melalui penambahan data tersebut, investor diharapkan dapat memahami hubungan kepemilikan antarindividu maupun badan usaha secara lebih jelas. Transparansi mengenai afiliasi menjadi penting karena hubungan antarpemegang saham dapat memengaruhi tingkat konsentrasi kepemilikan dalam suatu perusahaan. Dengan informasi yang lebih lengkap, pelaku pasar dapat melakukan penilaian risiko investasi secara lebih terukur.
Pengumuman dua kebijakan tersebut dilakukan setelah BEI menggelar pertemuan secara daring dengan MSCI pada Senin sore. Pertemuan berlangsung menyusul pengumuman MSCI pada Jumat (16/10/2026) mengenai konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Jeffrey menyampaikan bahwa pembahasan dengan MSCI mencakup sejumlah persoalan terkait kondisi dan reformasi pasar modal Indonesia. Namun, BEI belum dapat mengungkapkan rincian pembicaraan maupun kesimpulan pertemuan karena adanya kesepahaman mengenai kerahasiaan komunikasi. Otoritas bursa memastikan dialog dengan MSCI akan terus dilanjutkan untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan kebijakan yang telah diterapkan. Proses tersebut menjadi penting karena perubahan klasifikasi pasar dapat memengaruhi keputusan investasi pengelola dana internasional.
Sebelumnya, BEI telah menjalankan sejumlah inisiatif reformasi untuk meningkatkan transparansi dan kualitas perdagangan saham. Kebijakan tersebut meliputi publikasi pemegang saham dengan kepemilikan minimal satu persen, penyampaian data investor secara lebih terperinci, serta peningkatan ketentuan saham beredar di publik atau free float. BEI juga telah mengumumkan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi untuk memberikan informasi tambahan kepada investor. Selain itu, ketentuan harga minimum saham sebesar Rp50 per lembar telah dihapus sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme pasar. Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki kualitas informasi dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan. Namun, efektivitas reformasi tetap membutuhkan penerapan yang konsisten serta evaluasi terhadap dampaknya di pasar.
Sorotan MSCI terhadap Indonesia berkaitan dengan perhatian investor global mengenai transparansi kepemilikan, pembentukan harga saham, dan efektivitas penegakan aturan. Konsentrasi kepemilikan yang tinggi dapat menjadi salah satu faktor risiko karena harga saham berpotensi lebih mudah mengalami pergerakan signifikan ketika jumlah saham yang aktif diperdagangkan terbatas. Selain itu, keterbukaan informasi mengenai hubungan afiliasi diperlukan untuk membantu investor memahami struktur kepemilikan yang sebenarnya. BEI menegaskan bahwa reformasi yang dilakukan tidak semata-mata bertujuan memenuhi penilaian penyedia indeks global. Perbaikan tersebut juga dipandang sebagai kebutuhan pasar modal domestik agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Penguatan transparansi diharapkan mampu menciptakan lingkungan investasi yang lebih terbuka bagi seluruh pelaku pasar.
BEI memastikan jadwal penerapan dua kebijakan baru tersebut akan diumumkan setelah persiapan teknis dan ketentuan pelaksanaannya diselesaikan. Sementara itu, MSCI masih membuka proses konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia sebelum keputusan final diumumkan paling lambat akhir Juni 2027. Selama periode tersebut, regulator dan penyelenggara bursa memiliki kesempatan untuk menunjukkan perkembangan reformasi yang telah dijalankan. Pelaku pasar diharapkan mencermati perkembangan kebijakan secara menyeluruh, termasuk pengaruhnya terhadap komposisi indeks dan transparansi informasi emiten. Pengeluaran saham HSC dari IHSG serta pembukaan data afiliasi pemegang saham menjadi bagian dari langkah memperkuat tata kelola pasar modal nasional. Melalui reformasi yang konsisten, BEI berharap kredibilitas pasar saham Indonesia dapat meningkat dan kepercayaan investor tetap terjaga.